Aktivis HAM: Pernyataan Haris Azhar Bukan Tindak Pidana

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves luhut Binsar Pandjaitan.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh kuasa hukum Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani.

Keduanya dilaporkan terkait konten di kanal berbagi video YouTube yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Luhut soal bisnis tambang di Papua.

Baca Juga Haris Azhar dan Fatia Diperiksa Sebagai Tersangka Soal Pencemaran Nama Baik Luhut di https://www.kompas.tv/article/272570/haris-azhar-dan-fatia-diperiksa-sebagai-tersangka-soal-pencemaran-nama-baik-luhut

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti juga diperiksa terkait motivasi membuat dan menayangkan video diskusi bersama Haris Azhar yang diduga bermuatan ujaran kebencian terhadap Luhut Panjaitan.

Fatia menuding penetapan dirinya dan Haris sebagai tersangka dalam kasus ini sebagai kriminalisasi.

Polda Metro Jaya membantah tudingan kriminalisasi dalam penetapan haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka.

Polisi menyebut, penetapan tersangka sudah sesuai dengan fakta hukum. Dan sudah membuka ruang mediasi baik kepada pelapor dan terlapor.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/272656/aktivis-ham-pernyataan-haris-azhar-bukan-tindak-pidana