KOMPAS.TV - Kasus investasi bodong trading binomo memasuki tahap baru. PPATK menemukan aliran dana binomo sebesar Rp 7,9 juta euro atau sekitar Rp 125 miliar ke rekening di sejumlah negara.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi hasil investasi ilegal dengan jumlah signifikan mengalir ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazakhstan, dan Swiss.
Baca Juga Rugi Sampai Rp 300 Juta, Korban Binomo: Saya Terbujuk Diajak Publik Figur di https://www.kompas.tv/article/271855/rugi-sampai-rp-300-juta-korban-binomo-saya-terbujuk-diajak-publik-figur
Temuan itu diperoleh berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana menjelaskan, penerima dana tersebut diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus menelusuri perkara kasus investasi bodong berkedok trading binary option, Binomo.
Penyidik menduga pemilik aplikasi trading Binomo berada di Indonesia, meskipun servernya diduga berada di luar negeri.
Afiliator Binomo, Indra Kenz memilih tutup mulut dan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik Binomo.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyebut, tersangka penipuan investasi aplikasi Binomo, Indra Kenz, terindikasi menutupi siapa pemilik platform yang merugikan masyarakat hingga Rp 3,8 miliar rupiah tersebut.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/272129/pengungkapan-dalang-kasus-binomo-polisi-penyidik-telah-periksa-39-saksi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi hasil investasi ilegal dengan jumlah signifikan mengalir ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazakhstan, dan Swiss.
Baca Juga Rugi Sampai Rp 300 Juta, Korban Binomo: Saya Terbujuk Diajak Publik Figur di https://www.kompas.tv/article/271855/rugi-sampai-rp-300-juta-korban-binomo-saya-terbujuk-diajak-publik-figur
Temuan itu diperoleh berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana menjelaskan, penerima dana tersebut diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus menelusuri perkara kasus investasi bodong berkedok trading binary option, Binomo.
Penyidik menduga pemilik aplikasi trading Binomo berada di Indonesia, meskipun servernya diduga berada di luar negeri.
Afiliator Binomo, Indra Kenz memilih tutup mulut dan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik Binomo.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyebut, tersangka penipuan investasi aplikasi Binomo, Indra Kenz, terindikasi menutupi siapa pemilik platform yang merugikan masyarakat hingga Rp 3,8 miliar rupiah tersebut.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/272129/pengungkapan-dalang-kasus-binomo-polisi-penyidik-telah-periksa-39-saksi
Category
🗞
Berita