Polisi Ringkus Muncikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

  • 2 tahun yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV Pada Sabtu (19/2/2022) malam lalu, polisi membongkar praktik protistusi online yang melibatkan anak di bawah umur yang berada di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung.

Terbongkarnya praktik prostitusi ini, usai petugas kepolisian menyamar menjadi seorang pelanggan. Saat itulah, tersangka yang diketahui berinisial R (29) sekaligus muncikari, ditangkap saat sedang menyiapkan dua wanita pekerja seks berusia 23 dan 15 tahun yang masih berstatus pelajar.

Dari hasil pemeriksaan, Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, bahwa tersangka R (29) mengambil tarif senilai 1 hingga 3 juta rupiah per sekali kencan.

Baca Juga Incar Korban Perempuan, Jambret Diringkus Polisi di https://www.kompas.tv/article/271061/incar-korban-perempuan-jambret-diringkus-polisi

Selain itu, R (29) juga sudah berperan cukup lama menjadi muncikari penyedia jasa Pekerja Seks Komersil (PSK).

"Dari penyelidikan, dia (tersangka) bisa menyediakan pesanan-pesanan tergantung yang diminta. Tersangka R sendiri kita tangkap di salah satu hotel di kawasan Kota Madya Bandar Lampung," jelas Adi dalam konferensi pers yang digelar

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai 3 juta rupiah hasil prostitusi, 3 unit ponsel, dan 2 kunci kamar hotel.

Baca Juga Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Penjual Sisik Trenggiling di https://www.kompas.tv/article/270591/nyamar-jadi-pembeli-polisi-ringkus-penjual-sisik-trenggiling

Terancam hukuman 15 tahun dengan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

#prostitusionline #muncikari #perlindungananak

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/271397/polisi-ringkus-muncikari-prostitusi-online-anak-di-bawah-umur

Dianjurkan