Jaminkan Emas Palsu, Pelaku Gasak Uang Hingga Rp 938 Juta

  • 2 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV -Seorang ibu rumah tangga berinisial DR (53 tahun) warga Karangrejo, Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah diringkus petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah karena telah menipu sejumlah korbannya dengan modus gendam.

Dalam aksinya, DR meminta ijin menginap di rumah korbannya. Setelah keduanya akrab, tersangka meminjam sejumlah uang korban dengan jaminan perhiasan emas yang ternyata emas imitasi atau palsu. Modus penipuan dengan bujuk rayu tersebut juga dilakukan terhadap empat korban lain, sejak tahun 2019 lalu hingga akhirnya tertangkap.

Selain melakukan penipuan emas palsu, tersangka juga membujuk korbannya untuk melakukan ritual melancarkan rezeki dan usaha. Dari lima korbannya, tersangka berhasil membawa lari uang tunai korbannya, mencapai Rp 938 juta.

"Dengan cara dia meminjam uang dengan iming-iming ataupun menggantikan kerugian yang ada berupa emas, sementara emasnya adalah emas imitasi" ujar Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Dir Reskrimum Polda Jateng.

Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka menemukan berbagai alat bukti, seperti perhiasan emas palsu dan alat ritual. Atas aksi penipuan dengan modus gendam, tersangka bakal dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. #emaspalsu #penipuan #gendam

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/271082/jaminkan-emas-palsu-pelaku-gasak-uang-hingga-rp-938-juta

Dianjurkan