• 2 years ago
BALI, INDONESIA — Mulai 7 Maret 2022, wisatawan asing dari 23 negara diizinkan berkunjung ke Bali dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) khusus wisata.


Meski begitu, VoA khusus wisata hanya bisa didapatkan jika turis asing memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.


Namun, para pemegang VoA khusus wisata tetap bisa keluar wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di kota mana saja, tidak harus di Bali.


Tak hanya itu, mereka juga tidak akan diwajibkan lagi untuk melakukan karantina, dengan syarat harus sudah mendapatkan vaksin dua dosis lengkap dengan booster.




SOURCES: detik.com, Kompas.com, Instagram @pesona.indonesia
https://travel.detik.com/travel-news/d-5971164/mulai-hari-ini-turis-dari-23-negara-bisa-masuk-bali-dengan-visa-on-arrival
https://travel.detik.com/travel-news/d-5969931/mulai-7-maret-turis-asing-yang-masuk-bali-tak-perlu-karantina-ini-syaratnya
https://news.detik.com/berita/d-5969394/sah-wisman-ke-bali-bebas-karantina-mulai-7-maret
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/07/07455161/mulai-hari-ini-turis-masuk-bali-tanpa-karantina-dan-warga-dari-23-negara?page=all
https://www.instagram.com/p/Ca1jebHp2-n/

Category

🗞
News

Recommended