Dipecat Usai Ikut Seleksi OJK, Mantan Dosen Gugat Bank BUMD

  • 2 tahun yang lalu
BANDUNG. KOMPAS.TV, - Pengadilan Negeri Kelas Satu Bandung Kamis siang menggelar sidang Pra Peradilan gugatan agus Mulyana terhadap sebuah Yayasan yang menaungi salah satu Sekolah Tinggi di Kota Bandung

Dalam sidang tersebut penggugat hadir dan majelis hakim memeriksa kelengkapan berkas persidangan

Saksikan juga: Kasus Nurhayati Dapat Atensi Menkopolhukam? https://www.youtube.com/watch?v=2qZje8kM_7I



Karena ketidak hadiran para tergugat disayangkan oleh kuasa hukum penggugat dimana sebagai instansi pemerintahnya yang memiliki tim legal seharusnya hadir minimal dengan menunjuk kuasa insidentil

Pemecatan secara sepihak ini pun disayangkan oleh penggugat agus mulyana karena prosesnya secara langsung tanpa ada pemberitahuan seperti surat peringatan

Saksikan juga: Kasus Nurhayati Dapat Atensi Menkopolhukam? https://www.youtube.com/watch?v=2qZje8kM_7I

Hingga kini pihak tergugat belum dapat dimintai keterangan Agus Mulyana menilai pemecatan dirinya terkait dengan lolosnya seleksi calon anggota komisioner otoritas jas akeuangan OJK periode 2022-2027 agus pun berupaya agar memulihkan nama baiknya selain itu juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar lima puluh milyar kepada para tergugat

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/265183/dipecat-usai-ikut-seleksi-ojk-mantan-dosen-gugat-bank-bumd