Kasus Penipuan Binomo yang Seret Indra Kenz Rugikan Korban Hingga Rp 3,8 Miliar!

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan penipuan aplikasi binomo ke tahap penyidikan. Polisi akan kembali meminta keterangan Indra Kenz pada 25 Februari mendatang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengataka, penyidik menemukan unsur pidana seusai gelar perkara.

Baca Juga Kasus Penipuan Investasi Binomo Naik ke Tahap Penyidikan, Indra Kenz akan Diperiksa 25 Februari di https://www.kompas.tv/article/262863/kasus-penipuan-investasi-binomo-naik-ke-tahap-penyidikan-indra-kenz-akan-diperiksa-25-februari

Polisi menyebut influencer asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz yang diduga menjadi afiliator binomo, diduga melanggar pasal tindak pidana pencucian uang, TPPU, dan penyebaran berita bohong.

Hingga kini polisi telah memeriksa 15 orang saksi, 8 di antaranya korban investasi bodong binomo.

Total kerugian para korban binomo disebut mencapai Rp 3,8 miliar, kuasa hukum korban berharap segera ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Telah dilakukan gelar perkara dan dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan artinya adalah ada bukti permulaan dugaan tindak pidana dalam laporan kasus ini." Kata Finsesius Mendrofa kuasa hukum korban binomo.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263025/kasus-penipuan-binomo-yang-seret-indra-kenz-rugikan-korban-hingga-rp-3-8-miliar

Dianjurkan