Wanita Pencuri Ponsel di Grobogan Dapat Restorative Justice

  • 2 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sri Rohati, warga Desa Rejosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Bersujud di lantai Kejaksaan Negeri Purwodadi, dirinya menangis haru atas kebebasan dirinya dari tuntutan hukum atas kasus pencurian dompet dan handphone di rumah warga pada pertengahan november 2021 lalu.


Atas perbuatannya tersebut, Sri Rohati sempat ditahan aparat Polres Grobogan beberapa bulan, selama proses pemeriksaan di kepolisian. Pada saat pelimpahan perkara di kejaksaan Purwodadi, dan hasil penyidikan dan pertimbangan berbagai pihak, akhirnya Sri Rohati yang memiliki tiga anak dan satu masih balita ini menjadi pertimbangan. Akhirnya kejari Purwodadi memberikan restorative justice kepada Sri Rohati.

Sri Rohati mengaku nekad mencuri lantaran terlilit hutang koperasi, dan untuk membelikan susu anaknya yang masih balita, sementara suaminya yang hanya pekerja kuli bangunan di luar kota, penghasilannya tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari hari untuk menghidupi dirinya bersama 3 anaknya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/259370/wanita-pencuri-ponsel-di-grobogan-dapat-restorative-justice

Dianjurkan