Pabrik Tahu Berformalin Digrebek, Pemilik Terancam Denda 10 Miliar

  • 2 tahun yang lalu
SUBANG, KOMPAS.TV - Cari untung dengan merugikan konsumen, seorang pemilik pabrik tahu ketahuan memproduksi tahu berformalin.

Polisi menggerebek sebuah pabrik tahu di Sukamelang, Subang Jawa Barat yang produksinya menggunakan bahan zat kimia formalin.

Dari video amatir yang ada, terlihat sejumlah pekerja tengah melakukan produksi tahu dan langsung dihentikan pihak Kepolisian Polres Subang. Pabrik tahu ini sudah beroperasi sejak tahun 2019.

Baca Juga Pasca-Ledakan Pabrik di Subang, Aktivitas Sudah Kembali Normal Meskipun Hanya Setengah Hari di https://www.kompas.tv/article/256282/pasca-ledakan-pabrik-di-subang-aktivitas-sudah-kembali-normal-meskipun-hanya-setengah-hari

Tiap harinya pabrik tersebut mampu memproduksi tahu mencapai 10 kuintal.

Tahu tersebut lalu dipasarkan ke daerah Majalengka, Cirebon, dan Purwakarta.

Keuntungan dari produksi tahu berformalin mencapai Rp 30.000.000,-/ bulan.

Polisi saat ini sudah mengamankan pemilik pabrik tahu.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda paling tinggi sepuluh miliar rupiah.

Baca Juga Kronologi Polisi Bongkar Modus Penjualan Senjata Api Dibungkus Boneka di https://www.kompas.tv/article/258080/kronologi-polisi-bongkar-modus-penjualan-senjata-api-dibungkus-boneka



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/258090/pabrik-tahu-berformalin-digrebek-pemilik-terancam-denda-10-miliar

Dianjurkan