• 2 tahun yang lalu
Putusan terhadap Terdakwa Nurmalakari yang divonis Majelis Hakim satu tahun sepuluh bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017.
 
Dikutip dari kanal tvOne, usai dibacakan vonis Majelis Hakim melanjutkan membacakan fakta hukum dan menyebut sejumlah nama disinyalir turut serta menikmati sejumlah uang tersebut yakni Kepala Dinkes Kota Prabumulih H Tedjo Cahyono sebesar Rp81 juta, kemudian Kasubag Keuangan Dinkes Kota Prabumulih Feberina sejumlah Rp13 juta.
 
"Lalu Bendahara Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Sunardi sebesar Rp21 juta, kemudian Terdakwa Nurmalakari sebesar Rp19,5 juta," sebut Hakim Anggota Ardian Angga, SH. MH.
 
Dikonfirmasi Kepala Dinkes Kota Prabumulih H Tedjo Cahyono, membantah dirinya ikut dikaitkan telah turut serta menerima sejumlah uang dari perkara ini.
 
"Itu juga sudah saya jawab di dalam BAP serta saat menjadi saksi di hadapan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar saat itu, bahwa membantah menerima sejumlah uang yang dimaksudkan," kata Tedjo saat dikonfirmasi melalui telpon wartawan, Rabu (12/1/2022).

Dijelaskannya, ia tidak merasa menerima sejumlah uang sebagaimana dikatakan dalam putusan Majelis Hakim, hanya menerima honor saja dari kegiatan ‘home visit’ itu.

Category

🗞
Berita

Dianjurkan