JAKARTA, KOMPAS.TV - Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti menggunakan narkotika jenis ganja.
Ardhito ditangkap pada Rabu dini hari di kawasan Klender, Jakarta Timur, setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ardhito dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis ganja seberat 4,8 gram.
Baca Juga Penangkapan Ardhito Pramono Merupakan Hasil Pengembangan Kasus Narkoba di Jakarta Barat di https://www.kompas.tv/article/251162/penangkapan-ardhito-pramono-merupakan-hasil-pengembangan-kasus-narkoba-di-jakarta-barat
Selain itu polisi juga mengamankan 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil alprazolam dan satu buah telepon genggam milik Ardhito.
Dari pemeriksaan, Ardhito mengaku menggunakan ganja untuk bisa memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja.
Diketahui Ardhito sudah menggunakan ganja sejak tahun 2011. Ia sempat berhenti menggunakan namun kembali mengkonsumsi pada tahun 2020.
Ardhito dijerat dengan Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/251191/terbukti-gunakan-ganja-ardhito-pramono-ditetapkan-sebagai-tersangka
Ardhito ditangkap pada Rabu dini hari di kawasan Klender, Jakarta Timur, setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ardhito dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis ganja seberat 4,8 gram.
Baca Juga Penangkapan Ardhito Pramono Merupakan Hasil Pengembangan Kasus Narkoba di Jakarta Barat di https://www.kompas.tv/article/251162/penangkapan-ardhito-pramono-merupakan-hasil-pengembangan-kasus-narkoba-di-jakarta-barat
Selain itu polisi juga mengamankan 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil alprazolam dan satu buah telepon genggam milik Ardhito.
Dari pemeriksaan, Ardhito mengaku menggunakan ganja untuk bisa memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja.
Diketahui Ardhito sudah menggunakan ganja sejak tahun 2011. Ia sempat berhenti menggunakan namun kembali mengkonsumsi pada tahun 2020.
Ardhito dijerat dengan Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/251191/terbukti-gunakan-ganja-ardhito-pramono-ditetapkan-sebagai-tersangka
Category
🗞
Berita