• 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah lima jam menemui penyidik Bareskrim Polri, DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Rabu (5/1) malam, resmi melaporkan Ferdinand Hutahaean atas cuitannya di media sosial yang diduga menistakan agama.

Haris Pertama selaku Ketua DPP KNPI telah selesai melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Mabes Polri.

Setelah berkonsultasi selama lima jam dan membawa bukti berupa hasil tangkapan layar, Penyidik Bareskrim Polri menerima laporan KNPI.

Ferdinand Hutahaean dijerat dengan Undang-Undang ITE dan penistaan agama, atas cuitannya di media sosial pada 4 Januari 2022 lalu.

Baca Juga Mabes Polri Sebut Ujaran Ferdinand Hutahaean Berpotensi Timbulkan Keonaran di https://www.kompas.tv/article/248785/mabes-polri-sebut-ujaran-ferdinand-hutahaean-berpotensi-timbulkan-keonaran
_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248803/cuitan-twitter-diduga-berbau-penistaan-agama-ferdinand-hutahaean-dilaporkan-ke-bareskrim-polri

Dianjurkan