Sidang Lanjutan, Herry Wirawan Mengaku Khilaf Perkosa 13 Santriwati

  • 2 tahun yang lalu
Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan. Dalam dakwaan, Herry telah memperkosa 13 santriwatinya. Bahkan beberapa santriwati diantaranya hamil dan melahirkan. Ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali hingga hamil dan melahirkan lebih dari sekali.



Kasipenkum Kejati Jawa barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan, Herry mengakui seluruh perbuatannya. Dodi menyebut, Herry kerap memberikan jawaban berbelit saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan motif terdakwa melakukan perbuatan bejatnya. Herry mengaku khilaf dan meminta maaf kepada para korban.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Sidang Lanjutan, Herry Wirawan Mengaku Khilaf Perkosa 13 Santriwati