BPOM Pontianak Musnahkan 3 Truk Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,1 Miliar

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Balai Besar POM di Pontianak, Kalimantan Barat memusnahkan sebanyak tiga truk obat dan makanan ilegal serta tidak memenuhi ketentuan.

Obat dan makanan ilegal senilai lebih Rp 1,1 miliar ini diamankan dari 53 kasus.

Balai Besar POM di Pontianak, Kalimantan Barat berhasil mengamankan tiga truk obat dan makanan ilegal yang tidak memenuhi ketentuan.

Barang bukti ini diamankan selama periode tahun 2020 hingga 2021 dari hasil operasi pengawasan di wilayah Kalbar.

Baca Juga BPOM Ungkap Sejumlah Produk Kosmetik Mengandung Merkuri, Berikut Daftarnya di https://www.kompas.tv/article/232470/bpom-ungkap-sejumlah-produk-kosmetik-mengandung-merkuri-berikut-daftarnya

Dengan total sebanyak 53 kasus senilai lebih dari Rp 1,1 miliar, yakni sebanyak 1.018 jenis atau 22.759 buah produk obat dan makanan.

Terdiri dari 166 jenis obat tradisional 117 jenis obat, 11 jenis suplemen, 159 jenis pangan, 537 kosmetik, serta 28 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

Beberapa jenis produk ini kerap dijumpai di pasaran, namun tidak memiliki izin edar dalam negeri karena merupakan produk yang beredar di luar negeri seperti Malaysia.

Serta produk lokal yang tidak memiliki izin edar, dari total 53 kasus ini sebanyak 10 kasus menjalani proses hukum sementara 43 kasus menjalani pembinaan.

Barang bukti ini sebagian dimusnahkan dengan incinerator, sementara tiga truk dimusnahkan di tempat pembuangan akhir.

Balai Besar POM Pontianak mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa kemasan produk serta tidak menggunakan produk makanan atau obat yang tidak memiliki izin edar BPOM RI serta MUI.

Serta melapor jika menemukan produk-produk yang tidak memiliki izin edar karena berpotensi berbahaya atau tidak layak konsumsi.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/244859/bpom-pontianak-musnahkan-3-truk-obat-makanan-dan-kosmetik-ilegal-senilai-rp-1-1-miliar