Soal Keramaian saat Natal dan Tahun Baru, Anies Terbitkan Aturan Baru!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal ini dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, terutama setelah masuknya virus baru Omicron ke Indonesia.
#natal #pembatasan #libur
Hal ini dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, terutama setelah masuknya virus baru Omicron ke Indonesia.
#natal #pembatasan #libur
Category
🗞
News