Selama Nataru Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin

  • 3 tahun yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Selama masa natal dan tahun baru PT KAI Divre I Sumatera Utara mewajibkan penumpang kereta api sudah vaksin dua tahap. Penumpang juga harus menunjukkan hasil negatif PCR atau Rapid Test.

Pemberlakuan wajib vaksin dua dosis dan negatif PCR atau Rapid Test berlaku mulai 24 hingga dua Januari 2022, sebagai syarat perjalanan, khusus kereta api antar kota.

PT KAI Divre I Sumatera Utara juga mewajibkan setiap penumpang usia diatas tujuh belas tahun, telah mendapatkan vaksin dua dosis dan menyertakan hasil negatif pemeriksaan PCR ataupun Rapid Test.

Sedangkan penumpang usia antara 12 tahun hingga 17 tahun tahun wajib mendapat vaksin dosis pertama dan menyertakan hasil negatif pemeriksaan PCR ataupun Rapid Test.

Sementara penumpang usia dibawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR.

Namun untuk penumpang perjalanan kereta api local, PT KAI hanya mewajibkan mendapat vaksin dosis pertama kepada seluruh penumpang.

PT KAI juga menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen di beberapa stasiun.

PT KAI Divre I Sumatera Utara akan mengoperasikan 32 perjalanan kereta api setiap harinya, delapan merupakan perjalanan kereta api antar kota tujuan Medan - Kisaran dan Medan-Rantauprapat. Serta 24 perjalanan kereta api lokal jurusan Medan-Binjai dan Medan-Pematangsiantar.

Khusus selama masa natal dan tahun baru yang berlangsung sejak tanggal 12 Desember hingga tanggal 4 Januari 2022, rangkaian kereta api Sribilah relasi Medan-Rantauprapat akan beroperasi setiap harinya. (*)

#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/243951/selama-nataru-penumpang-kereta-api-wajib-vaksin

Dianjurkan