Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan berawal dari siaran langsung ajakan aksi tawuran di media sosial.
"Berawal dari siaran langsung ajakan aksi (tawuran) di medsos yang disiarkan langsung. Jatanras dan Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tiga kelompok berandal jalanan," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Senin (20/12)
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis 5 unit ponsel dan 3 unit sepeda motor.
Penangkapan para pelaku dilakukan pihak kepolisian setelah polisi mengetahui adanya ajakan tawuran antara dua kelompok di media sosial.