• 3 tahun yang lalu
KOMPASTV - Berdasar pada ketentuan Rome Statue of the International Criminal Court tahun 1998, kejahatan luar biasa ada 4 yaitu Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.

Namun sayang seribu sayang, kenapa korupsi tidak masuk dalam Rome Statue of the International Criminal Court 1998 tersebut.

Padahal, para ahli setuju kalau suatu tindak kriminal dapat dikatakan sebagai kejahatan luar biasa bila memenuhi kriteria melanggar HAM Berat, mengancam ketertiban dan keamanan, berdampak besar dan sebagainya.

Penyakit menahun para tikus berdasi sungguh menggerogoti negeri. Kalau cuma teriak-teriak anti korupsi semua orang juga bisa.

Sudah saatnya semua lapisan menyatakan perang yang diaplikasikan dengan tindakan nyata dalam kehidupan.

Jangan sampai generasi Indonesia dari tahun ke tahun semakin nyaman dengan pusaran mematikan bernama korupsi. Saatnya berikan Edukasi Lawan Praktik Korupsi sejak dini di NGOPI bersama KPK, pada Jumat, 26 November 2021

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236062/edukasi-lawan-praktik-korupsi-ngopi

Dianjurkan