Pro Kontra Permendikbud Soal Kekerasan Seksual di Kampus

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, menyegel ruang Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau pada Kamis malam. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya pada Rabu siang, Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto diperiksa selama 5 jam oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.

Kasus dugaan pelecehan seksual di kampus UNRI menyeruak saat seorang mahasiswi FISIP mengaku menjadi korban pelecehan oleh dekannya ketika bimbingan skripsi pada Oktober lalu. Mahasiswi tersebut kemudian melaporkan pelecehan yang dialaminya ke polisi.

Namun Dekan FISIP UNRI membantah tudingan dan balik melaporkan sang mahasiswi ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, dia bahkan mengancam akan menuntut sepuluh miliar rupiah ke sang mahasiswi.

Kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus semakin menjadi sorotan saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual atau PPKS di lingkungan perguruan tinggi.

Sejumlah pihak menuding, Permendikbud melegalkan zina, melalui frasa "tanpa persetujuan korban" dalam kegiatan seksual, yang terdapat dalam sejumlah poin di pasal 5 aturan tersebut.

Penolakan salah satunya datang dari Muhammadiyah. Kami kutip dari laman Muhammadiyah.or.id, Sekretaris Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Muhammad Sayuti menyebut "Konteks relasi seksual yang tidak Islami atau di luar pernikahan, apapun bentuknya itu tidak kemudian begitu ada persetujuan korban menjadi benar. Tetap gak benar. Itu faktor materiil terpenting kenapa kami dengan diskusi yang intensif menolak permen ini."

Namun pandangan berbeda datang dari Komnas Perempuan. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyebut pasal 5 yang menjadi kontroversi dalam aturan tersebut justru menjadi sebuah penegasan bahwa tindakan kekerasan seksual didasari atas paksaan yang dilakukan kepada korban.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/231242/pro-kontra-permendikbud-soal-kekerasan-seksual-di-kampus

Dianjurkan