30an Lapak Pedagang di Semarang Ditertibkan Satpol PP

  • 3 years ago
Satpol PP Kota Semarang menertibkan 30-an pedagang liar yang beroperasi menyalahi aturan, pada Kamis (4/11/2021). Penertiban dalam rangka penegekkan peraturan daerah Kota Semarang.

Dalam pantauan tim KuasaKatacom di Lapangan sejak pukul 08.00 – 10.00 wib, adapun sasaran pedagang yang ditertibkan yakni yang berdagang memakan bahu jalan dan mendirikan tenda di atas saluran air. 30 an pedagang yang ditertibkan yakni yang berada di sepanjang jalan Arteri Soekarno (mulai dari Jalan Taman Progo hinggga perempatan traffic light Tlogosari). Mereka yang ditertibkan, mulai dari pedagang barang bekas, pedagang makanan, usaha tambal ban dan lain lain.

Penertiban dilakukan dengan perobohan lapak dan penyitaan partisi seperti meja, kursi, galon, hingga kompressor tambal ban dan lain lain. Penertiban pun tak berjalan mulus 100 persen, sebab diwarnai keributan antara pedagang dan petugas.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan penindakan ini dalam rangka penegakkan peraturan daerah. Ditegaskannya, tepi jalan dan saluran air adalah kawasan larangan parkir.

“Kami ini tidak mau pedagang memanfaatkan bahu jalan dan saluran air untuk berdagang,” kata Fajar.

“lurah camat sudah berulang kali memperingatkan. Saya tegaskan, siapa yang beri ijin disini? Engga ada. Ini pedagangnya pada ndablek,” tegasnya.

Ia menambahkan, penindakan ini juga berdasar aduan masyarakat yang merasa resah terkait adanya pedagang yang berdagang tak di tempat semestinya.

“Ada aduan dari masyarakat. Selama saya menjabat Kasatpol PP, saya tidak mau Kota Semarang jadi kumuh karena pedagang. Apalagi ini sudah musim penghujan. Kalau saluran air tertutup bisa jadi banjir,” jelas dia.

Sementara itu, salah seorang pedagang bernama Yanto (40) mengaku tak terima dengan adanya penertiban ini. Ia mengaku tak mendapat pemberitahuan jika ada penertiban.

Category

🗞
News

Recommended