Peraturan Pemerintah yang atur statuta diubah, Rektor UI boleh rangkap jabatan

  • 3 years ago
Sorotan terhadap Rektor Universitas Indonesia (UI) yang merangkap jabatan sebagai komisaris bank pelat merah sempat ramai diperbincangkan. Namun, hal itu sekarang sudah bukan masalah lagi, pasalnya statuta UI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah, kini sudah diubah.

Aturan larangan rektor UI untuk rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Kini, statuta itu sudah tidak berlaku karena sudah terbit versi baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Baca berita selengkapnya disini https://www.hops.id/wow-peraturan-pemerintah-yang-atur-statuta-diubah-rektor-ui-boleh-rangkap-jabatan/

instagram : https://www.instagram.com/hopsindonesia

facebook : https://www.facebook.com/HopsIndonesia

twitter : https://twitter.com/hopsindonesia​

tiktok : https://www.tiktok.com/@hops.id?lang=en​

Recommended