Mulai Senin 25 Oktober, Perluasan Ganjil Genap di DKI Jakarta Menjadi 13 Ruas Jalan

  • 3 tahun yang lalu
Pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menambah titik pembatasan kendaraan roda empat dengan aturan ganjil genap dari semula 3 wilayah, kini menjadi 13 wilayah. Aturan baru ini mulai berlaku besok Senin, 25 Oktober 2021.

 

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Mulai Senin 25 Oktober, Perluasan Ganjil Genap di DKI Jakarta Menjadi 13 Ruas Jalan

Dianjurkan