Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba

  • 3 tahun yang lalu
Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba

Erdian Aji Prihartanto, yang dikenal dengan nama Anji dituntut lima bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus kepemilikan ganja.

"Menjatuhkan pidana pada Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikuraingi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan," ungkap jaksa penutut umum saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).

Dalam pembacaan tuntutan, pihak JPU memastikan Anji melakukan tindakan pidana memiliki barang haram berupa ganja. Selengkapnya dalam video ini.


Link terkait:
https://www.suara.com/entertainment/2021/09/29/194328/anji-berharap-divonis-ringan-dalam-kasus-narkotika

#Anji #Rehabilitasi

Video Editor: Yulita Futty Hapsari
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom