• 3 tahun yang lalu
RIAUONLINE, PEKANBARU-Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menggagalkan upaya perdagangan 4 buah paruh Burung Rangkong di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman No. 25 Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, 30 September 2021.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Paruh Burung Rangkong ini dibawa dari Sijunjung, Sumatera Barat dan akan diperjualbelikan di daerah Pekanbaru.

"Pelaku inisial YL mengaku sebagai pemilik paruh burung dilindungi dan berencana akan menjual di Pekanbaru," ucap Kombes Pol Narto, Jumat, 1 Oktober 2021.

LEBIH LENGKAP

https://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2021/10/01/hendak-jual-4-paruh-rangkong-di-pekanbaru-yl-diringkus-di-kantor-pos

#riauonline
#paruhburungrangkong
#burungrangkong

Dianjurkan