Rapat Paripurna Soal Interpelasi Formula E Digelar, 7 dari 9 Fraksi DPRD DKI Tak Hadir

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi, rencana penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih menuai polemik.

Kali ini penyampaian hak interpelasi alias hak bertanya atau meminta keterangan terkait kebijakan pemerintah ibu kota diagendakan melalui rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Meski jumlah minimal anggota dewan yang hadir tidak terpenuhi atau tidak kuorum, rapat paripurna tetap dilanjutkan.

Pada agenda resmi DPRD DKI Selasa 28 september, hanya fraksi pengusul interpelasi Formula E atau sekitar 31 orang yang hadir, yakni dari fraksi PDI Perjuangan dan PSI.

Sementara tujuh fraksi lainnya yakni Gerindra, PAN, Golkar, PKS, Nasdem, PKB, dan PPP, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak hadir.

Padahal, rapat paripurna DPRD DKI dengan agenda interpelasi Formula E ini sempat ditunda dua kali.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyayangkan sikap tujuh fraksi yang tidak hadir.

Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PAN, Zita Anjani menjelaskan sikap tujuh fraksi yang tidak hadir dalam rapat paripurna interpelasi Formula E.

Pasalnya, tujuh fraksi tersebut menolak penggunaan hak interpelasi gelaran Formula E sesuai dengan kesepakatan bersama Pemprov DKI.

Zita menyebut fraksi PAN di DPRD DKI akan mengambil langkah penyelesaian kisruh hak interpelasi Formula E secara internal.

Gelaran rapat paripurna yang tak memenuhi kuorum berujung pada pelaporan.

Tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta yang tidak hadir melaporkan Ketua Dprd DKI Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD. Prasetio Edi dianggap melanggar tata tertib karena menyisipkan agenda paripurna interpelasi di tengah-tengah rapat badan musyawarah.

Namun usulan terkait hak interpelasi Formula E terbilang sah karena memenuhi syarat diusung setidaknya 25 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.

Seperti diketahui, hak interpelasi adalah hak anggota dewan untuk meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis.

Serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan rapat paripurna yang memutuskan untuk menyetujui atau menolak usul tersebut.
hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/216623/rapat-paripurna-soal-interpelasi-formula-e-digelar-7-dari-9-fraksi-dprd-dki-tak-hadir

Dianjurkan