Langgar Prokes, Sejumlah Pengedara Di Beri Sanksi

  • 3 tahun yang lalu
PARE-PARE, KOMPAS.TV - Tim penegakan hukum gugus tugas covid-19 kota Pare-Pare Sulawesi Selatan terus melakukan operasi protokol kesehatan. Sejumlah pengendara yang kedapatan melanggar langsung di beri sanksi. Operasi penegakan protokol kesehatan dialkukan di sejumlah ruas jalan di kota Pare Pare.

Dalam operasi yustisi kali ini petugas penegakan hukum gugus tugas covid-19 menjaring sedikitnya 15 pengedara yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker. 10 diantaranya dikenakan sanksi dendan sebesar 50 ribu rupaih dan 5 lainnya di beri sanksi sosial berupa push up dan menyapu jalan.

#raziaprokes

#jagaprokes

#covid19

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/213881/langgar-prokes-sejumlah-pengedara-di-beri-sanksi