Pengalihan Pegawai ke ASN, Firli: Sudah Sesuai Aturan

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN telah dilaksakan dengan aturan undang-undang yang berlaku.

Pernyataan Ketua KPK ini disampaikan menanggapi putusan MK dan Mahkamah Agung terkait adanya gugatan atas peralihan pegawai KPK.

Firli menyatakan tahapan dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai aturan.

Sebelumnya MA menolak permohonan uji materi yang dilayangkan oleh pegawai KPK nonaktif terkait peraturan Komisi nomor 1 tahun 2021 yang memuat tes wawasan kebangsaan.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/212021/pengalihan-pegawai-ke-asn-firli-sudah-sesuai-aturan

Dianjurkan