KARANGASEM, KOMPAS TV - Kepolisian polres karangasem, membongkar sindikat pemalsu sertifikat vaksinasi covid 19, dengan menangkap sebanyak 22 tersangka.
Dari 22 tersangka satu diantara merupakan oknum tenaga kesehatan yang memiliki peran membuat sertifikat palsu, dan dijual sebesar 200 ribu rupiah perlembar.
Satuan reskrim polres karangasem bali, terus melakukan pengembangan pasca ditangkapnya 18 abk kapal asal lombok nusa tenggara barat yang membawa sertifikat vaksin palsu di pelabuhan padang bai, beberapa waktu lalu.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap 5 tersangka yang membuat sertifikat vaksin palsu.
Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda. salah satu tersangka merupakan oknum tenaga kesehatan.
Tersangka menjual sertifikat vaksin palsu kepada abk kapal ikan sebesar 200 ribu rupiah per lembar.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan belasan sertifikat vaksin palsu, empat hp, satu unit laptop, satu unit printer, satu unit komputer dan uang tunai sebesar 3 juta 4 ratus ribu rupiah.
Dengan ditangkapnya 5 tersangka ini, total polres karangasem menangkap sebanyak 22 tersangka terkait kasus sertifikat vaksin palsu ini.
Seluruh tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 kuhp jo, pasal 55 kuhp tentang dugaan tindakan pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
#Sertifikatvaksin #Covid19 #Polreskarangasem
Dari 22 tersangka satu diantara merupakan oknum tenaga kesehatan yang memiliki peran membuat sertifikat palsu, dan dijual sebesar 200 ribu rupiah perlembar.
Satuan reskrim polres karangasem bali, terus melakukan pengembangan pasca ditangkapnya 18 abk kapal asal lombok nusa tenggara barat yang membawa sertifikat vaksin palsu di pelabuhan padang bai, beberapa waktu lalu.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap 5 tersangka yang membuat sertifikat vaksin palsu.
Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda. salah satu tersangka merupakan oknum tenaga kesehatan.
Tersangka menjual sertifikat vaksin palsu kepada abk kapal ikan sebesar 200 ribu rupiah per lembar.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan belasan sertifikat vaksin palsu, empat hp, satu unit laptop, satu unit printer, satu unit komputer dan uang tunai sebesar 3 juta 4 ratus ribu rupiah.
Dengan ditangkapnya 5 tersangka ini, total polres karangasem menangkap sebanyak 22 tersangka terkait kasus sertifikat vaksin palsu ini.
Seluruh tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 kuhp jo, pasal 55 kuhp tentang dugaan tindakan pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
#Sertifikatvaksin #Covid19 #Polreskarangasem
Category
🗞
Berita