Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara

  • 3 tahun yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, dengan hukuman 3 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan.

Syahrial merupakan terdakwa tindak pidana korupsi yang memberikan sejumlah uang kepada penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju.

Syahrial terbukti memberikan suap dengan total Rp 1,6 miliar kepada Stepanus.

Pemberian suap tersebut bertujuan untuk menghentikan penyidikan oleh KPK atas kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Pemberian suap tersebut berlangsung sejak bulan Agustus 2020 hingga April 2021.

Jaksa Penutut Umum dari KPK Agus Prasetyo dalam pembacaan tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjutan, sebagaimana yang diatur pada Pasal 5Ayat 1 Huruf bUU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring, menyatakan akan memberikan pembelaan melalui penasihat hukumnya. (*)



#tanjungbalai #walikota #korupsi #syahrial #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah