Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Kota Malang

  • 3 tahun yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV-Polisi menangkap pelaku tabrak lari di Jalan Raya Ki Ageng Gribik Kota Malang pada Minggu pagi (13/05/2021).

Pelaku, EB, ditangkap beserta barang bukti mobil pikup yang dikendarai pelaku saat menabrak korban.

Kejadian tabrak lari ini terekam CCTV milik Pemkot Malang.

Rekaman CCTV tersebut membantu polisi untuk menangkap pelaku.

"Tersangka EB sempat berhenti dan hanya melihat dari jauh. Kepada warga sekitar sempat mengatakan, bukan kecelakaan dengan saya dan kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian" kata Kasat Lantas Polresta Malang AKP Yoppi Anggi Khrisna di Mapolresta Malang Kota, Jumat (27/08/2021).

Korban kecelakaan meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Dari rekaman CCTV nampak jelas nopol belakang mobil pelaku. Saat dilakukan pengecekan dan didatangi alamatnya, pemilik mengatakan bahwa mobil sudah dipindahtangankan kepada kakaknya.

Berdasarkan petunjuk tersebut polisi menemukan jika mobil pikup telah dipinjam tersangka EB.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

#tabraklari

Dianjurkan