Kejaksaan Tinggi Sulteng Beri Bantuan di Masa Pandemi

  • 3 tahun yang lalu
PALU, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah membantu usaha mikro kecil menengah dan warga yang mendapatkan lock mikro efektif dimasa pandemi covid-19.

Sejumlah wilayah di Kota Palu harus melakukan pembatasan mikro, hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus korona.

Namun dengan adanya pembatasan itu warga yang melakukan isolasi mandiri tidak dapat beraktifitas seperti biasa. Kepala Kejaksaan Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy berinisiatif berikan bantuan.

Bantuannya dengan membeli makanan dari pedagang kaki lima dan memberikan ke warga yang melakukan isolasi mandiri.

Aksi ini dilakukan untuk membantu usaha mikro kecil menengah yang terdampak saat pandemi covid 19, sekaligus membantu warga yang melakukan isolasi mandiri karena terpapar virus korona.

#Pandemi #KEJATISULTENG # JacobHendrikPattipeilohy

Dianjurkan