Mau Masuk Kab.Bandung Saat PPKM? Pahami Ganjil Genap!

  • 3 tahun yang lalu
Bandung. Kompas. Tv - Hari pertama diberlakukannya aturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi yang melintas di wilayah kabupaten bandung tidak sedikit pengendara yang tidak mengetahuinya hal ini terlihat dari banyak kendaraan yang di putar balik oleh petugas.

Kamis pagi aturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi yang melintas di tiga ruas jalan di kabupaten bandung mulai diterapkanseperti di jalan kopo-soreang.

Di tanggal genap saat ini kendaran yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan yang berplat nomor belakangnya berangka genap sedangkan untuk kendaraan berplat nomor belakangnya ganjil akan diminta berputar arah.

Meski penerapan aturan ganjil genap sudah diberlakukan namun masih banyak warga yang belum mengetahui aturan ini .

Ati seorang pengendara asal baleendah dirinya mengaku tidak mengetahui aturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi sudah berlaku.

Hal senada diungkapkan oleh pengendara lainnyaevandirinya hendak bekerja ke arah soreang namun harus kembali putar balik karena kendaraannya berplat nomor ganjil.

Menurut kanit patwal polresta bandungakp kiki hartakipihaknya bersama dengan dinas perhubungan kabupaten bandung melakukan pemeriksaan kendaraan di tiga ruas jalan yang mengarah ke pusat soreang, hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama penerapan ppkm level empat berlangsung.



Pemberlakuan aturan ganjil genap akan dilakukan hingga tanggal 16 agustus mendatang pemeriksaan plat nomer ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan pribadi sajasedangkan bagi kendaraan berplat merahangkutan umum dan kendaraan dinas tidak akan dilalukan pemeriksaan.

Saat ini petugas tidak memberikan sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genaphanya pengendara diminta putar balik.

IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/