Sebar Provokatif Jarah Aset Negara, 24 Orang Warga Blora Ditangkap

  • 3 tahun yang lalu
Polres Blora, Jawa Tengah menangkap 24 orang yang diduga menyebarkan selebaran provokatif agar warga menjarah aset negara serta usaha milik asing. Selebaran provokatif ini ditujukan kepada warga yang terdampak kebijakan COVID-19. 



24 orang warga Blora, Jawa Tengah yang ditangkap langsung menjalani pemeriksaan di Polres Blora. Sejumlah barang bukti disita, seperti foto kopian surat edaran yang berisi ajakan menjarah aset negara dan sejumlah usaha milik asing.



Selebaran tersebut ditemukan di sejumlah kecamatan di Wilayah Blora seperti Kecamatan Randu Blatung, Sambong, Blora dan Todanan dengan jumlah mencapai seribu lembar. Nur Soli/Metro TV.
Sebar Provokatif Jarah Aset Negara, 24 Orang Warga Blora Ditangkap