Ingin Masuk ke Mall, Sudah Tahu Syaratnya?

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Pusat perbelanjaan seperti mal kembali beroperasi di sejumlah daerah yang menerapkan aturan PPKM level 4. Sejumlah syarat harus dipenuhi warga jika ingin mengunjungi mal, yakni membawa sertifikat vaksin atau hasil negatif tes PCR dan antigen.

Penerapan PPKM level 4, pusat perbelanjaan seperti mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya kembali beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.

Dibuka kembali, sejumlah syarat harus dipenuhi warga jika ingin mengunjungi mal, yakni membawa sertifikat vaksin, atau hasil negatif tes PCR, dan antigen.

Persyaratan untuk masuk mal selain sertifikat vaksin, berupa hasil tes negatif antigen, atau pun PCR dikritik oleh Pegiat Media Sosial, Dokter Tirta.

Melalui akun Instagram pribadinya, Dokter Tirta mempertanyakan aturan yang dibuat Menteri Perdagangan.

Menurut Dokter Tirta, harga tes PCR saat ini masih tinggi. Selain itu, waktu menunggu hasil tes PCR pun terbilang lama.

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, dalam program Kompas Petang, Rabu, 11 Agustus 2021 mengatakan aturan pengunjung mal wajib membawa sertifikat vaksin, atau hasil negatif tes PCR, dan antigen, masih perlu sosialisasi. Terutama terkait kesiapan masyarakat mengikuti aturan baru masuk mal.

Mencegah penyebaran covid-19, pengunjung mal wajib tetap mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan pengelola mal mesti menyiapkan berbagai fasilitas yang memudahkan dipatuhinya protokol kesehatan oleh pengunjung.

Sanksi penutupan selama 3 hari akan dijatuhkan jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan di dalam mal.

Dianjurkan