Fatwa MUI: Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa | Katadata Indonesia

  • 3 tahun yang lalu
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab tidak membatalkan ibadah puasa, sehingga dapat dilakukan di siang hari.

Hasanuddin menjelaskan swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan, tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.
======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

======================================================

Dianjurkan