Diprotes, Jokowi Tunda RKUHP | Katadata Indonesia

  • 3 tahun yang lalu
Setelah 50 tahun menggunakan aturan pidana warisan Belanda, kini Indonesia akan segera memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah sepakat rancangan KUHP disahkan dalam Sidang Paripurna pekan depan.

Meski sudah hampir disahkan, masih banyak pasal yang menjadi perdebatan dan menuai kritik dari banyak elemen masyarakat. 

Beberapa pasal dalam RKUHP dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil, melanggar ranah privat warga negara dan tidak berpihak pada kelompok minoritas.

======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

======================================================

Dianjurkan