Kemenkes Perbarui Pedoman Syarat Pasien Sembuh Covid-19 | Katadata Indonesia

  • 3 tahun yang lalu
Tim Komunikasi Satgas COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro, jelaskan syarat pasien positif Covid-19 dinyatakan sembuh dan selesai isolasi. Syarat itu telah tertuang di Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 edisi terbaru yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Reisa bagi dalam 3 kategori, yakni pasien bergejala berat atau kritis, ringan-sedang, dan pasien tanpa gejala. Pasien bergejala berat juga akan dipindahkan ke ruang nonisolasi atau rawat inap biasa sebelum akhirnya dipulangkan.
======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid

======================================================

Dianjurkan