Profil Anggota DPR Guspardi Gaus yang Tolak Karantina Usai dari Luar Negeri

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR fraksi PAN Guspardi Gaus mendapat sorotan saat menghadiri rapat kerja panitia khusus DPR terkait revisi undang-undang otonomi khusus (Otsus) Papua pada Kamis (1/7/2021) kemarin.

Pasalnya Guspardi yang baru pulang dari luar negeri harusnya masih menjalani karantina mengikuti protokol kesehata pencegahan Covid-19.

Dalam rapat ini Guspardi bahkan mengakui dirinya baru pulang dari Kirgistan dan langsung mengikuti rapat kerja di DPR.

Guspardi dalam rapat tersebut juga mengakui tidak mengikuti karantina seperti yang telah diatur oleh pemerintah dalam surat edaran nomor 8 tahun 2021 tentang protokol perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Sejumlah anggota DPR yang hadir meminta Gaus untuk mematuhi aturan karantina dan mengikuti tes usap dulu sebelum mengikuti rapat di DPR meninggat kasus Covid-19 saat ini yang cukup tinggi.

Dalam surat edaran nomor 8 tahun 2021 tentang protokol perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 disebutkan bahwa WNI yang baru kembali dari luar negeri wajib untuk menjalani karantina selama lima hari.

Tidak hanya itu setelah menjalani karantina, WNI yang bersangkutan wajib ikut tes usap PCR sebelum melanjutkan kegiatan.