JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta akan disekat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, atau PPKM Mikro yang diperketat mulai besok, Selasa 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa mulai malam ini (21/06) akan ada pembatasan yang dilakukan Polda Metro Jaya dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Ada 10 kawasan yang dilakukan pembatasan di masa PPKM Mikro, dengan tujuan membubarkan kerumunan demi memutus penyebaran covid-19.
Berikut adalah 10 titik yang akan dibatasi mobilitasnya.
Kawasan Bulungan, Kemang, Gunawarman, Jakarta Selatan.
Kemudian di Jakarta Pusat meliputi Sabang, Cikini Raya, dan Asia Afrika.
Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat dan di Jakarta Utara meliputi Boulevard Kelapa Gading, Kawasan Pantai Indah Kapuk.
Dinas perhubungan juga mengatur kembali jam operasional transportasi umum di Jakarta.
Transjakarta pukul 05.00 sampai 22.00 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek, juga pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
MRT pukul 05.00 sampai 23.00 WIB, sedangkan LRT pukul 05.30 hingga 22.00 WIB malam.
Angkutan perairan pukul 05.00 hingga 18.00 WIB.
Amari dan angkutan tenaga kesehatan transjakarta pukul 10.00 hingga 23.00 WIB. Sementara KRL sesuai jam operasional KRL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa mulai malam ini (21/06) akan ada pembatasan yang dilakukan Polda Metro Jaya dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Ada 10 kawasan yang dilakukan pembatasan di masa PPKM Mikro, dengan tujuan membubarkan kerumunan demi memutus penyebaran covid-19.
Berikut adalah 10 titik yang akan dibatasi mobilitasnya.
Kawasan Bulungan, Kemang, Gunawarman, Jakarta Selatan.
Kemudian di Jakarta Pusat meliputi Sabang, Cikini Raya, dan Asia Afrika.
Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat dan di Jakarta Utara meliputi Boulevard Kelapa Gading, Kawasan Pantai Indah Kapuk.
Dinas perhubungan juga mengatur kembali jam operasional transportasi umum di Jakarta.
Transjakarta pukul 05.00 sampai 22.00 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek, juga pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
MRT pukul 05.00 sampai 23.00 WIB, sedangkan LRT pukul 05.30 hingga 22.00 WIB malam.
Angkutan perairan pukul 05.00 hingga 18.00 WIB.
Amari dan angkutan tenaga kesehatan transjakarta pukul 10.00 hingga 23.00 WIB. Sementara KRL sesuai jam operasional KRL.
Category
🗞
Berita