JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 28 Juni 2021 mendatang.
Perpanjangan masa PPKM Mikro tersebut tertuang melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 759 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 39 Tahun 2021.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, kondisi pandemi di Ibu Kota menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, karena peningkatan terjadi terus-menerus dan signifikan, terutama pascalibur lebaran.
Adanya varian baru yang berasal dari luar negeri juga harus terus diwaspadai, terutama varian Delta B1617.2 yang sudah bertransmisi di Jakarta.
Melihat Jakarta yang memasuki fase krusial dan mencegah agar tak masuk fase genting, seluruh jajaran Pemprov DKI kini tengah bekerja menyiapkan antisipasi jangka pendek sekaligus terus bersinergi dan berkolaborasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh elemen masyarakat.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Perpanjangan masa PPKM Mikro tersebut tertuang melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 759 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 39 Tahun 2021.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, kondisi pandemi di Ibu Kota menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, karena peningkatan terjadi terus-menerus dan signifikan, terutama pascalibur lebaran.
Adanya varian baru yang berasal dari luar negeri juga harus terus diwaspadai, terutama varian Delta B1617.2 yang sudah bertransmisi di Jakarta.
Melihat Jakarta yang memasuki fase krusial dan mencegah agar tak masuk fase genting, seluruh jajaran Pemprov DKI kini tengah bekerja menyiapkan antisipasi jangka pendek sekaligus terus bersinergi dan berkolaborasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh elemen masyarakat.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Category
🗞
Berita