Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Masuk ke Perdata

  • 3 tahun yang lalu
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman berpendapat pasal penghinaan Presiden sebaiknya masuk ke ranah perdata. Dikhawatirkan jika pasal ini masuk KUHP atau pidana akan muncul tuduhan pada penguasa untuk membungkam kritik dari rakyat.



Belum lagi makna penghinaan yang bias sering kali memunculkan tuduhan subjektif di pengadilan. Selalu ada perbedaan pendapat dari ahli mengenai penghinaan atau kritikan.
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Masuk ke Perdata