Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton, Eks Dirut Garuda Ari Akshara Dituntut 1 Tahun Penjara
KompasTV
4,055 pengikut
3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama Garuda, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dituntut 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah dalam kasus penyelundupan 2 unit sepeda Brompton dan sebuah motor Harley Davidson.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ari dengan Pasal 102 Huruf E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Ari dituntut satu tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, pada tahun 2019, petugas Bea dan Cukai menemukan 15 kemasan berisi part motor mewah Harley dan sepeda Brompton dalam pesawat baru yang dibeli Garuda: Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721.
Buntut dari kasus itu, Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Ari Akshara dan seluruh direksi Garuda
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ari dengan Pasal 102 Huruf E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Ari dituntut satu tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, pada tahun 2019, petugas Bea dan Cukai menemukan 15 kemasan berisi part motor mewah Harley dan sepeda Brompton dalam pesawat baru yang dibeli Garuda: Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721.
Buntut dari kasus itu, Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Ari Akshara dan seluruh direksi Garuda