Buron 2 Bulan, Pria Pembakar Tetangga Akhirnya DItangkap Polisi

  • 3 tahun yang lalu
BANTEN, KOMPAS.TV - Buron selama 2 bulan, pria yang membakar tetangganya akhirnya ditangkap polisi di Pandeglang, Banten.

Dia mengaku kalap membakar tetangga karena menduga korban berselingkuh dengan istrinya.

Dua bulan lamanya ia masuk dalam daftar pencarian orang milik polisi.

Ia dibekuk Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat dikediamannya di Pandeglang, Banten.

Pria yang dipanggil Rohman ini buron setelah membakar tetangganya Mulyono.

Pelaku diduga mengetahui perselingkuhan antara istri dan korban.

Gelap mata berujung petaka.

Ia pun nekat membakar korban yang saat itu baru pulang kerja.

Korban sempat dirawat selama 10 hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju korban, cairan tinner, dan korek api.

Selain berstatus sebagai tersangka, Rohman pun terancam hukuman 15 tahun penjara.