Penahanan Tiga Tersangka BPR Salatiga
Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Salatiga ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur BPR Salatiga Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi serta mantan Kasubag Kredit BPR Salatiga Sunarti
Setelah dilakukan pemeriksaan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, dari bukti-bukti yang ada pihaknya melakukan peningkatan di tingkat penyidikan dan di lakukan penahanan
Alasan penyidik melakukan penahanan adalah untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti, penahanan tiga tersangka ini sudah ditetapkan sejak sepekan lalu
Pengungkapan kasus dugaan korupsi ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Salatiga
Kasus korupsi BPR Salatiga ini diduga terjadi sejak tahun 2008 hingga 2018 yang berasal dari penyimpangan dana nasabah, pada kurun waktu tersebut ditemukan penerimaan dan penarikan dana nasabah di luar sistem perbankan BPR Salatiga
Atas perbuatan nya ketiga tersangka korupsi BPR Salatiga tersebut terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah, total kerugian dari kasus korupsi ini pun ditafsir mencapai Rp 24,07 miliar dan sudah di amankan melalui asset tracing beberapa aset seperti sertifikat tanah dan kendaraan
Saat ini ketiga tersangka kasus korupsi BPR Salatiga telah dititipkan di rumah tahanan milik Polrestabes Semarang dalam waktu dekat Kejati Jateng akan melakukan pemberkasan dan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur BPR Salatiga Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi serta mantan Kasubag Kredit BPR Salatiga Sunarti
Setelah dilakukan pemeriksaan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, dari bukti-bukti yang ada pihaknya melakukan peningkatan di tingkat penyidikan dan di lakukan penahanan
Alasan penyidik melakukan penahanan adalah untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti, penahanan tiga tersangka ini sudah ditetapkan sejak sepekan lalu
Pengungkapan kasus dugaan korupsi ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Salatiga
Kasus korupsi BPR Salatiga ini diduga terjadi sejak tahun 2008 hingga 2018 yang berasal dari penyimpangan dana nasabah, pada kurun waktu tersebut ditemukan penerimaan dan penarikan dana nasabah di luar sistem perbankan BPR Salatiga
Atas perbuatan nya ketiga tersangka korupsi BPR Salatiga tersebut terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah, total kerugian dari kasus korupsi ini pun ditafsir mencapai Rp 24,07 miliar dan sudah di amankan melalui asset tracing beberapa aset seperti sertifikat tanah dan kendaraan
Saat ini ketiga tersangka kasus korupsi BPR Salatiga telah dititipkan di rumah tahanan milik Polrestabes Semarang dalam waktu dekat Kejati Jateng akan melakukan pemberkasan dan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang