Hukum dalam Perkawinan Campuran

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Melek Hukum kali ini akan membahas tentang perkawinan beda kewaraganegaraan atau pernikahan campuran.

Disebut sebagai pernikahan campuran karena masing-masing memiliki perbedaan hukum pada kewarganegaraannya.

Dilansir dari laman resmi Kemenlu, pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut menyatakan :

"Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia".

(ii). Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut menyatakan :

(1)Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.

Untuk membahasanya lebih lanjut, sudah bergabung dengan Titing Sugiarti dosen fakultas hukum Universitas Pancasila.