Aniaya Bocah 12 Tahun, Polisi Tangkap Staf Universitas di Palembang

  • 3 tahun yang lalu
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang staf tata usaha di salah satu universitas di Palembang, Sumatera Selatan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menyiksa anak berusia 12 tahun.

Detik-detik penganiayaan yang dilakukan seorang staf tata usaha di salah satu universitas di Palembang ini viral di media sosial.

Tidak hanya dicekik, korban yang masih berusia 12 tahun ini juga dipukuli pelaku.

Sang anak ternyata korban salah sasaran, dia dituding sebagai anak yang melempar dinding rumah pelaku dengan batu.

Padahal korban tak tahu saat temannya saling lempar batu.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah menganiaya anak tetangga karena kesal rumahnya dilempar batu.

Polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka penganiyaan.

Dia dijerat pasal penganiayaan anak di bawah umur dengan ancaman kurungan 3 tahun penjara.

Dianjurkan