Nekat Mudik, ASN Pemkot Semarang dapat Sanksi Potong TPP 100 Persen

  • 3 years ago
Larangn mudik lebaran 2021 selain ditunjukan kepada warga masyarakat juga untk para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi akan berikan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai TPP 100 persen bagi pegawai ASN maupun non ASN yang nekat mudik

Tidak hanya ditunjukan kepada masyarakat semarang saja larangan mudik tahun 2021 ini juga ditunjukan kepada pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan Kota Semarang, hal ini disampaikan langsung hendrar prihadi di Balaikota Semarang

Hendi sendiri sudah membuat surat edaran (SE) nomor B/1806/443/iv/2021 tentang pemberlakuan karantina atau isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran tahun 2021 ini dalam rangka pengendalian covid-19, sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (tpp) 100 persen dikeluarkan agar asn di Kota Semarang berfikir ulang jika akan tetap nekat mudik lebaran 2021, hal tersebut menyikapi pemerintah pusat dan satgas covid-19 telah mengeluarkan regulasi larangan mudik lebaran 2021

Pemerintah Kota Semarang juga sudah mengarahkan kecamatan maupun kelurahan untuk memantau pergerakan masyarakat agar tidak mudik

Wali Kota Semarang meminta lurah untuk mengumpulkan rt,rw dan memberikan edukasi terkait larangan mudik dan bahaya covid-19 guna mengantisipasi penyebaran covid-19