Polisi: Surat Perintah Penangkapan Munarman Sudah Diketahui oleh Pihak Keluarga

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa surat perintah penangkapan Munarman sudah diketahui oleh pihak keluarga.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabagpenum saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021).

Menurut Kabagpenum, surat perintah penangkapan sudah ditandatangani oleh istri Munarman.

"Surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan juga disampaikan kepada keluarga, dalam hal ini adalah istri saudara M. Jadi disampaikan dan diterima, serta ditandatangani. Artinya, penangkapan terhadap saudara M diketahui oleh pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ungkap Kabagpenum.

Penjelasan Kabagpenum ini disampaikan untuk menanggapi berita terkait penangkapan Munarman yang dilakukan tanpa pemanggilan terlebih dahulu.

Video Editor: Mukhammad Rengga

Dianjurkan