16 Tersangka Polda Sumsel Sita Dan Musnahkan Narkoba

  • 3 tahun yang lalu
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Selatan, memusnahkan narkoba hasil operasi sejak Januari 2021. Barang bukti itu didapat dari 16 tersangka.

Bersama BNN dan Kejaksaan Tinggi, Polda Sumsel memusnahkan sabu-sabu seberat 25 Kilogram dan 1.155 butir pil ekstasi, dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen kemudian diblender.

Narkoba itu didapat dari 16 tersangka, yang kini ditahan di Polda Sumsel untuk proses hukumnya.

Narkoba tersebut, merupakan hasil operasi Ditres Narkoba Polda Sumsel dengan 12 laporan, yang masing-masing tersangka ditangkap di tempat berbeda.

#BarangBukti #Polda #Sumsel



Dianjurkan