• 3 tahun yang lalu
BITUNG, KOMPAS.TV - Saling dorong antar petugas dan ahli waris terjadi saat eksekusi rumah di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Bahkan salah satu anggota ahli waris sempat kesakitan usai terlibat aksi saling dorong.

Situasi semakin memanas setelah ahli waris tetap menolak eksekusi rumah oleh juru sita dari Pengadilan Negeri Bitung.

Mereka beralasan sedang melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bitung.

Juru sita Pengadilan Negeri Bitung beralasan rumah yang diekskusi telah dilelang dan bukan lagi milik ahli waris. Petugas juga telah melayangkan surat ke pihak alhi waris untuk mengosongkan rumah sebelum eksekusi.

Pihak ahli waris tak terima keputusan ini karena lelang rumah dilakukan tanpa sepengetahuan mereka dan langsung mengosongkan rumah.

Meski sempat dihalangi, eksekusi rumah tetap berlangsung.

Para ahli waris akhirnya hanya bisa pasrah dan satu per satu barang miliknya diangkut petugas.

Kasus ini telah berlangsung sejak 2005. Juru sita melakukan eksekusi setelah ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bitung.

Dianjurkan